BAB I,II dan III

BAB I PENGERTIAN DAN LINGKUP AKUNTANSI INTERNASIONAL
1. Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Dunia Akuntansi

Dewasa ini perkembangan tersebut di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya yaitu sebagai berikut :
· Sumber pendanaan
Pada negara yang memiliki pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait. Sedangkan dalam Negara yang menerapkan sistem berbasis kredit, memiliki fokus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.
· Sistem hukum
Dunia barat mempunyai dua orientasi dasar yaitu hokum kode (sipil) dan hokum umum (kasus). Hukum kode diambil dari hukum Romawi dan kode napoleon. Di Negara-negara yang menerapkan hukum kode, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap serta mencakup banyak prosedur. Sedangkan hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap. Aturan akuntansi menjadi adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta.
· Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya guna keperluan pajak. Namun, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu, yang berbeda dengan prinsip akuntansi keuangan.
· Ikatan politik dan ekonomi
Banyak Negara berkembang yang menerapkan system akuntansi yang dikembangkan oleh bangsa lain, entah karena paksaan ataupun
karena keinginan sendiri. Seperti contoh sistem pencatatan double entry yang berawal di italia kemudian menyebar di Eropa; Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaannya; pendudukan jerman pada saat PD II menyebabkan Perancis menerapkan plan comptable. USA memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya USA di Jepang pada saat PD II.
· Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
· Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Masalah akuntansi seperti penilaian aktiva tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting.
· Tingkat Pendidikan
Standar praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative, misalnya, tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
· Budaya
Budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variasi budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara.

Faktor – faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi nasional, juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar bangsa. Delapan faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi di atas, yang mana diantaranya sumber pendanaan, sistem hukum, perpajakan, ikatan politik dan ekonomi, inflasi, tingkat perkembangan ekonomi, tingkat pendidikan, dan budaya; berpengaruh secara signifikan terhadap berkembangnya akuntansi di dunia.

2. Pendekatan Perkembangan Akuntansi Dalam Ekonomi Yang Berorientasi Pasar

Ada empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi, yaitu :
· Berdasarkan pendekatan Makroekonomi
Praktek akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
· Berdasarkan pendekatan Mikroekonomi
Akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki. Juga sama pentingnya bahwa perusahaan memisahkan secara jelas modal dari laba untuk mengevaluasi dan mengendalikan aktivitas usaha. Pengukuran akuntansi yang didasarkan pada biaya penggantian sangat didukung karena paling sesuai dengan pendekatan ini. Akuntansi di Belanda berkembang dari mikroekonomi.
· Berdasarkan pendekatan Independent
Akuntansi berasal dari praktek bisnis dan berkembang secra ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba dan kesalahan.akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi.
· Berdasarkan pendekatan yang Seragam
Akuntansi di standarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis. Secara umum, pendekatan seragam digunakan Negara-negara dengan keterlibatan pemerintah yang besar dalam perencanaan ekonomi di mana akuntansi digunakan antara lain untuk mengukur kinerja, mengalokasikan sumber daya, mengumpulkan pajak dan mengendalikan harga. Prancis, dengan bagan akuntansi nasional yang seragam, merupakan pendukung utama pendekatan seragam.

3. Negara Yang Dominan Dalam Perkembangan Praktek Akuntansi

Beberapa negara yang dominan terhadap perkembangan akuntansi antara lain :
· Prancis
· Jepang
· Amerika Serikat
Dalam perkembangannya negara Prancis dan Jepang masih kurang dominan ketimbang Amerika Serikat. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan akuntansi Jepang yang dalam perkembangannya saat ini didasarkan pada IFRS yang ada.

4. Klasifikasi Akuntansi Internasional

Pengetahuan dasar klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu :
· Pendekatan Deductive
Yaitu mengidentifikasikan faktor lingkungan yang relevan dan mengkaitkan itu dengan praktek akuntansi nasional, pengelompokan internasional atau pola perkembangan yang diajukan.
· Pendekatan Inductive
Praktek akuntansi individual dianalisa, pola perkembangan atau pengelompokan diidentifikasikan dan di akhir penjelasan dibuat dari sudut pandang ekonomi, sosial, politik dan faktor-faktor lainnya.

5. Perbedaan Penyajian Wajar Dan Kepatuhan Terhadap Hukum Dan Negara Mana Yang Dominan Penerpannya

Penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum mengalami banyak permasahan. Ini menyangkut penyesuaian yang dilakukan terhadap pemberlakuan IFRS sebagai dasar penyajian. Beberapa masalah diantaranya :
· Depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi.
· Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap (properti) diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
· Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat Anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum).

6. Isu Penting Perbedaan Antara Penyajian Wajar dan Kepatuhan Terhadap Hukum

Isu penting yang terjadi saat ini adalah tentang pemberlakuan IFRS sebagau dasar penyajian. Sehingga negara-negara yang belum melakukan penyajian wajar melalukan penyesuaian terhadap laporannya.
Perbedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar dan menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi. Akuntansi hukum umum berorientasi pada kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana ekonomi pemerintah nasional. Setelah tahun 2005, seluruh perusahaan Eropa yang mencatatkan sahamnya akan menggunakan akuntansi penyajian wajar dalam laporan konsolidasinya karena mereka akan menggunakan IFRS.

BAB II PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
1. Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Dunia Akuntansi

Dewasa ini perkembangan tersebut di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya yaitu sebagai berikut :
· Sumber pendanaan
Pada negara yang memiliki pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait. Sedangkan dalam Negara yang menerapkan sistem berbasis kredit, memiliki fokus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.
· Sistem hukum
Dunia barat mempunyai dua orientasi dasar yaitu hokum kode (sipil) dan hokum umum (kasus). Hukum kode diambil dari hukum Romawi dan kode napoleon. Di Negara-negara yang menerapkan hukum kode, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap serta mencakup banyak prosedur. Sedangkan hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap. Aturan akuntansi menjadi adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta.
· Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya guna keperluan pajak. Namun, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu, yang berbeda dengan prinsip akuntansi keuangan.
· Ikatan politik dan ekonomi
Banyak Negara berkembang yang menerapkan system akuntansi yang dikembangkan oleh bangsa lain, entah karena paksaan ataupun
karena keinginan sendiri. Seperti contoh sistem pencatatan double entry yang berawal di italia kemudian menyebar di Eropa; Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaannya; pendudukan jerman pada saat PD II menyebabkan Perancis menerapkan plan comptable. USA memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya USA di Jepang pada saat PD II.
· Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
· Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Masalah akuntansi seperti penilaian aktiva tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting.
· Tingkat Pendidikan
Standar praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative, misalnya, tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
· Budaya
Budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variasi budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara.

Faktor – faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi nasional, juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar bangsa. Delapan faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi di atas, yang mana diantaranya sumber pendanaan, sistem hukum, perpajakan, ikatan politik dan ekonomi, inflasi, tingkat perkembangan ekonomi, tingkat pendidikan, dan budaya; berpengaruh secara signifikan terhadap berkembangnya akuntansi di dunia.

2. Pendekatan Perkembangan Akuntansi Dalam Ekonomi Yang Berorientasi Pasar

Ada empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi, yaitu :
· Berdasarkan pendekatan Makroekonomi
Praktek akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
· Berdasarkan pendekatan Mikroekonomi
Akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki. Juga sama pentingnya bahwa perusahaan memisahkan secara jelas modal dari laba untuk mengevaluasi dan mengendalikan aktivitas usaha. Pengukuran akuntansi yang didasarkan pada biaya penggantian sangat didukung karena paling sesuai dengan pendekatan ini. Akuntansi di Belanda berkembang dari mikroekonomi.
· Berdasarkan pendekatan Independent
Akuntansi berasal dari praktek bisnis dan berkembang secra ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba dan kesalahan.akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi.
· Berdasarkan pendekatan yang Seragam
Akuntansi di standarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis. Secara umum, pendekatan seragam digunakan Negara-negara dengan keterlibatan pemerintah yang besar dalam perencanaan ekonomi di mana akuntansi digunakan antara lain untuk mengukur kinerja, mengalokasikan sumber daya, mengumpulkan pajak dan mengendalikan harga. Prancis, dengan bagan akuntansi nasional yang seragam, merupakan pendukung utama pendekatan seragam.

3. Negara Yang Dominan Dalam Perkembangan Praktek Akuntansi

Beberapa negara yang dominan terhadap perkembangan akuntansi antara lain :
· Prancis
· Jepang
· Amerika Serikat
Dalam perkembangannya negara Prancis dan Jepang masih kurang dominan ketimbang Amerika Serikat. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan akuntansi Jepang yang dalam perkembangannya saat ini didasarkan pada IFRS yang ada.

4. Klasifikasi Akuntansi Internasional

Pengetahuan dasar klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu :
· Pendekatan Deductive
Yaitu mengidentifikasikan faktor lingkungan yang relevan dan mengkaitkan itu dengan praktek akuntansi nasional, pengelompokan internasional atau pola perkembangan yang diajukan.
· Pendekatan Inductive
Praktek akuntansi individual dianalisa, pola perkembangan atau pengelompokan diidentifikasikan dan di akhir penjelasan dibuat dari sudut pandang ekonomi, sosial, politik dan faktor-faktor lainnya.

5. Perbedaan Penyajian Wajar Dan Kepatuhan Terhadap Hukum Dan Negara Mana Yang Dominan Penerpannya

Penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum mengalami banyak permasahan. Ini menyangkut penyesuaian yang dilakukan terhadap pemberlakuan IFRS sebagai dasar penyajian. Beberapa masalah diantaranya :
· Depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi.
· Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap (properti) diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
· Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat Anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum).

6. Isu Penting Perbedaan Antara Penyajian Wajar dan Kepatuhan Terhadap Hukum

Isu penting yang terjadi saat ini adalah tentang pemberlakuan IFRS sebagau dasar penyajian. Sehingga negara-negara yang belum melakukan penyajian wajar melalukan penyesuaian terhadap laporannya.
Perbedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar dan menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi. Akuntansi hukum umum berorientasi pada kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana ekonomi pemerintah nasional. Setelah tahun 2005, seluruh perusahaan Eropa yang mencatatkan sahamnya akan menggunakan akuntansi penyajian wajar dalam laporan konsolidasinya karena mereka akan menggunakan IFRS.

BAB III AKUNTANSI KOMPARATIF (BAGIAN I DAN II)
Akuntansi Komparatif I

1. Standar Akuntansi Dan Penentuan Standar

Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Dengan demikian standar akuntansi merupakan hasil dari penetapan standar. Namun praktik sebenarnya mungkin berbeda dari yang ditentukan oleh standar. Terdapat empat alasan untuk menjelaskan hal ini :
· Di kebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan ketentuan akuntansi resmi cenderung lemah dan tidak efektif.
· Secara sukarela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyakdaripada yang diharuskan.
· Beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik.
· Di beberapa negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan perusahaan secara tersendiri, dan bukan untuk laporan konsolidasi.

Auditing berhubungan parallel dengan jenis sistem hukum dan peranan serta tujuan pelaporan keuangan. Profesi auditing cenderung untuk dapat mengatur sendiri di negara-negara yang menganut penyajian wajar. Auditor juga lebih dapat melakukan pertimbangan apabila tujuan audit adalah untuk melakukan atestasi terhadap penyajian wajar laporan keuangan. Di negara tersebut tujuan utama audit adalah untuk memastikan bahwa catatan dan laporan keuangan perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum.

2. Sistem Akuntansi Di Negara-negara Maju

Tren pelaporan keuangan saat ini mengarah pada penyajian wajar, setidaknya untuk laporan keuangan konsolidasi. Negara-negara hukum kode seperti Perancis, Jerman dan Jepang menyesuaikan pendekatan kepatuhan hukum tradisional yang dianut terhadap akuntansi untuk mencerminkan kenyataan pasar modal global. Enam sistem akuntansi nasional, yaitu :
· Prancis
Prancis merupakan pendukung utama penyeragaman akuntansi nasional di dunia. Kementrian ekonomi nasional menyetujui plan comptable general (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan september 1947. Plan Comptable General berisi :
– Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan,
– Definisi aktiva, kewajiban, equitas pemegang saham, pendapatan dan beban.
– Aturan pengakuan dan penilaian.
– Daftar akun atandar, ketentuan mengenai pengguanaan, dan ketentuan tata buku lainnya.
– Contoh laporan keuangan dan aturan penyajiannya.

Dasar utama aturan akuntansi di perancis adalah hukum akuntansi 1983 dan dekrit akuntansi 1983 yang membuat plan comptable general wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari code de commerce.

Regulasi Dan Penegakan Aturan Akuntansi
5 organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standar di perancis yaitu :
– Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional)
– Comite de la Reglementation Comptable or CRC ( Komite Regulasi Akuntansi)
– Autorite des Marches Financiers or AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
– Ordre des Experts-Comptables or OEC (Ikatan Akuntansi Publik)
– Compagnie Nationale des Commisaires aux Comptes or CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)

· Jerman
Hukum pajak secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan (Massgeblichkeitsprinzip) menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan. Privisi pajak yang tersedia dapat digunakan hanya jika semua sudah tercatat. Karakteristik fundamental ketiga dari akuntansi di jerman adalah ketergantungannya terhadap anggaran dasar dan keputusan pengadilan. Selain kedua hal itu tidak ada yang memiliki status mengikat atau berwenang.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Institut jerman memberikan konsultasi dalam berbagai tahap pembuatan hukum yang mempengaruhi akuntansi dan pelaporan keuangan, namun demikian tetap saja ketentuan hukumlah yang paling utama.

Pelaporan Keuangan
Ciri utama pelaporan keuangan di Jerman adalah adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan. Laporan ini berisi pendapat terhadap prospek masa depan perusahaan, dan khususnya faktor-faktor yang mengancam kelangsungan hidup perusahaan.

· Jepang
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan dijepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula.

Regulasi Dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang pasar modal dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan. Ketiga hukum tersebut berhubungan dan berkaitan satu sama lain.

Pelaporan Keuangan
Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung sebagaimana yang dapat ditemukan di negara lainnya.

· Belanda
Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan laporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik profesional yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang terpisah

Regulasi Dan Penegakan Aturan Akuntansi
Regulasi di belanda tetap liberal hingga tahun 1970 ketika UU Laporan Keuangan Tahunan diberlakukan. UU tersebut merupakan bagian dari program besar perubahan dalam bidang hukum perusahaan dan diperkenalkan sebagian untuk mencerminkan harmonisasi hukum perusahaan didalam UE yang akan terjadi.

Pelaporan Keuangan
Laporan arus kas tidak diwajibkan, tetapi direkomendasikan oleh sebuah tuntunan dewan dan kebanyakan perusahaan Belanda membuatnya. Catatan laporan keuangan harus menjelaskan prinsip akuntansi yang digunakan dalam penilaian dan penetapan hasil dan alasan-alasan dibalik setiap perubahan akuntansi yang dilakukan.

· Inggris
Akuntansi di inggris berkembang sebagai cabang ilmu yang independen dan secara pragmatis menyikapi kebutuhan dan praktik usaha. Warisan Akuntansi Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang. Konsep penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar juga berasal dari Inggris.

Regulasi Dan Penegakan Aturan Akuntansi
Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktiva yang disebut sebagai UU perusahaan. UU perusahaan disesuaikan diperluas dan di konsolidasikan sepanjang tahun.

Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling kompherensif di dunia. Laporan keuangan kelompok usaha diwajibkan selain laporan neraca indukperusahaan saja. Sifat laporan keuangan Inggris adalah bahwa perusahaan berukuran kecil dan menengah dikecualikan dari banyak kewajiban pelaporan keuangan. UU perusahaan menetapkan criteria ukuran. Secara umum perusahaan berukuran kecil dan menengah diperbolehkan untuk menyusun akun yang diringkas beserta informasi wajib tertentu dalam jumlah minimum. Kelompok usaha yang berukuran kecil dan menengah dikecualikan dari penyusunan laporan konsolidasi.

· Amerika Serikat
Akuntansi di amerika serikat diatur oleh badan sektor swasta, tetapi sebuah lembaga pemerintah juga memiliki kekuasaan untuk menetapkan standarnya sendiri. Kunci utama yang menghubungkan dua sistem kekuasaan yang terbagi ini sehingga dapat bekerja secara efektif adalah SEC Accounting Series Release (ASR).

Regulasi Dan Penegakan Aturan Akuntansi
Sistem AS tidak memiliki ketentuan hukum secara umum mengenai penerbitan laporan keuangan yang di audit secara periodik. Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hukum negara bagian, bukan hukum federal. Setiap negara bagian memiliki hukum perusahaannya sendiri.

Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan konsolidasi bersifat wajib dan laporan keuangan AS yang diterbitkan biasanya tidak hanya memuat laporan induk perusahaan saja. Aturan konsolidasi mengharuskan seluruh anak perusahaan dikendalikan harus dikonsolidasikan secara penuh walaupun operasi anak perusahaan tersebut tidak homogen.

Akuntansi Komparatif II

Bab ini membahas pelaporan keuangan dan aktivitas audit di negara-negara perekonomian berkembang. Negara–negara tersebut adalah Republik Ceko, Republik Rakyat Cina (Cina), Republik Cina (Taiwan) dan Meksiko. Republik Ceko dan Cina mengalami perubahan dari perekonomian terencana secara terpusat menjadi perekonomian yang lebih berorientasi terhadap pasar.Namun demikian Republik Ceko sedang bergerak maju menuju ekonomi pasar secara utuh sedangkan Cina sedang mengambil jalan tengah menuju jalan tengah yaitu ekonomi pasar sosialis yaitu perekonomian terpusat dengan adaptasi pasar. Taiwan dan Meksiko merupakan negara kapitalis namun secara tradisional memiliki campur tangan pemerintah pusat yang kuat dan kepemilikan pemerintah terhadap industry – industry penting.Sistem akuntansi keuangan masing – masing negara lebih berkembang dalam hal penetapan standar, ketentuan, dan praktik bila dibandingkan dengan Republik Ceko dan Cina.

Alasan untuk Memilih Keempat Negara Ini
· Cina
Cina merupakan negara yang berpenduduk terbanyak didunia, sehingga perusahaan-perusahaan yang datang dari seluruh dunia berkeinginan untuk melakukan bisnis dengan cina dan perkembangan akuntansibmerupakan bagian yang penting dari perubahanstructural yang terjadi diperekonomian Cina.
· Republik Ceko
Negara ini merupakan negara bekas anggota blok soviet. Republik ceko dipilih karena perkembangan akuntansinya merupakan perwakilan dari apa yang ada di negara bekas blok soviet lainnya.
· Taiwan
Taiwan sering disebut “macan asia” satu dari beberapa negara Asia yang mengalami pertumbuhan produk domestic bruto yang cepat beberapa tahun terakhir.
· Meksiko
Meksiko dipilih karena perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara tahun 1994 telah menciptakan sejumlah minat baru dalam akuntansi Meksiko di Kanada, Amerika Serikat dan negara – negara lain.

Sistem Akuntansi Keuangan Di Empat Negara
· Republik Ceko
Akuntansi di Republik Ceko telah berubah arah selama beberapa kali pada abad ke 20 yang menggambarkan sejarah politiknya. Praktik dan prinsip akuntansi mencerminkan praktik dan prinsip akuntansi yang dianut oleh negara – negara eropa yang berbahasa Jerman hingga akhir perang dunia II. Kemudian karena perekonomian terencara oleh pusat sedang dibangun praktik akuntansi didasarkan pada model soviet.
Setelah tahun 1989, Cekoslowakia bergerak dengan cepat menuju perekonomian berorientasi pasar. Pemerintah melakukan perbaikan besar terhadap struktur hukum dan administrasi untuk mendorong perekonomian dan menarik investasi asing. Hukum dan praktik komersial disesuaikan agar sesuai dengan standar barat. Akuntansi beralih kembali kearah dunia barat, dan kali ini mencerminkan prinsip – prinsip yang ditetapkan dalam Direktif Uni Eropa.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Hukum Komersial yang baru disahkan oleh parlemen pada tahun 1991, dipengaruhi oleh hukum komersial lama yang berakar di Austria dan dibentuk dari hukum komersial jerman. Hukum tersebut memperkenalkan sejumlah aturan terkait dengan usaha. (Hukum Ceko didasarkan pada sistem hokum kode sipil eropa kontinantal). Legislasi ini mencakup ketentuan terhadap laporan keuangan tahunan, pajak penghasilan, audit, dan rapat pemegang saham.
Undang – undang akuntansi yang menetapkan ketentuan atas akuntansi dibuat berdasarkan Direktif keempat dan ketujuh Uni Eropa, undang undang tersebut secara khusus menegaskan penggunaan daftar akun yang digunakan untuk pembuatan catatan dan penyusunan laporan keuangan. Undang – undang ini kemudian diamandenmen agar Ceko semakin dekat dengan IAS / IFRS. Jadi akuntansi di Republik Ceko dipengaruhi oleh hukum komersial, undang – undang akuntansi dan keputusan kementerian keuangan.

Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan harus bersifat komparatif , terdiri dari Neraca, Laporan Laba dan Rugi dan Catatan. Laporan keuangan ini konsisten dengan Direktif UE, catatan mencakup penjelasan atas kebijakan akuntansi dan informasi lainnya yang relevan untuk menganalisis laporan keuangan. Perusahaan – perusahaan di Ceko memiliki opsi untuk menggunakan IAS / IFRS atau standar akuntansi Ceko pada saat menyusun laporan keuangan konsolidasi.

Pengukuran Akuntansi
– Metode akuisisi (pembelian) digunakan untuk mencatat penggabungan usaha
– Goodwill yang timbul di suatu penggabungan usaha dihapus bukukan pada tahun pertama konsolidasi atau dikapitalisasi dan diamortisasi tidak lebih dari 15 tahun
– Kurs nilai tukar pada akhir tahun digunakan ketika melakukan translasi atas laporan laba rugi dan neraca anak perusahaan di luar negeri.
– Aktiva berwujud dan tidak berwujud dinilai sebesar biaya perolehannya dan dihapusbukukan selama perkiraan masa manfaat ekonominya. Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai pasar dan metode FIFO dan rata –rata tertimbang merupakan asumsi arus biaya yang diperbolehkan.
– Penelitian dan pengembangan boleh dikapitalisasikan jika terkait dengan proyek– proyek yang telah berhasil diselesaikan dan mampu menghasilkan pendapatan dimasa yang akan datang.
– Aktiva sewa guna usaha umumnya tidak dikapitalisasikan.
– Pajak penghasilan tangguhan dicatat apabila mungkin terjadi dan dapat diukur dengan andal.
– Cadangan wajib juga diharuskan
– Laba disisihkan tiap tahunnya hingga besarnya mencapai 20 persen dari saham untuk perusahaan perseroan dan 10 persen untuk perusahaan dengan kewajiban terbatas.

· Cina
Akuntansi di Cina memiliki sejarah panjang. Berfungsinya akuntansi dalam hal pertanggungjawaban dimulai pada masa Dinasti Hsiu dan sejumlah dokumen menunjukkan bahwa akuntansi digunakan untuk mengukur kekayaan dan membandingkan pencapaian dikalangan bangsawan.
Karakteristik utama akuntansi di Cina saat ini berasal dari pendirian Republik Rakyat Cina yang menerapkan suatu perekonomian terencana yang sangat terpusat, yang mencerminkan prinsip –prinsip Marxisme dan pola – pola yang dianut Uni Soviet.

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Komite Standar akuntansi Cina bertanggungjawab untuk mengembangkan standar akuntansi. Proses penetapan standar ini mencakup pembagian tugas melakukan penelitian kepada sejumlah gugus tugas. Anggota CASC terdiri dari para ahli yang berasal dari kalangan akademisi, dan kelompok – kelompok utama lainnya yang berhubungan dengan perkembangan akuntansi di Cina. CASC telah menerbitkan standar akuntansi terhadap masalah – masalah seperti laporan arus kas, restrukturisai utang, pendapatan, transaksi nonmoneter, kontijensi dan sewa guna usaha.

Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan terdiri dari :
– Neraca
– Laporan laba Rugi
– Laporan Arus kas
– Catatan atas laporan keuangan
– Penjelasan kondisi keuangan

Laporan tambahan diwajibkan untuk mengungkapkan penurunan nilai aktiva, perubahan direktur permodalan dan penyisihan laba. Laporan keuangan harus dikonsolidasikan, bersifat komparatif, dalam bahasa Cina dan dinyatakan dalam mata uang Cina, renmibi. Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh seorang CPA Cina.

Pengukuran Akuntansi
– Metode akuisisi (pembelian) digunakan untuk mencatat penggabungan usaha
– Goodwill harus dihapusbukukan selama tidak lebih dari 10 tahun
– Konsolidasi proporsional digunakan untuk usaha patungan
– Akun–akun anak perusahaan dikonsolidasikan apabila kepemilikan melebihi 50% dan atau terdapat kekuatan untuk mengendalikan.
– Biaya historis merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud, revaluasi aktiva tidak diperkenankan
– Aktiva berwujud didepresiasikan selama perkiraan masa manfaat, umumnya sengan metode garis lurus
– Metode depresiasi dipercepat dan unit produksi juga diperbolehkan
– Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah anatara biaya perolehan atau nilai pasar dan metode FIFO, LIFO dan rata – rata tertimbang merupakan yang diperbolehkan
– Aktiva tidak berwujud yang dibeli juga dicatat berdasarkan harga peroleghannya dan diamortisasi selama masa manfaat
– Aktiva tidak berwujud juga dicatat berdasarkan biaya dan diamortisasi selama tidak lebih dari 10 tahun
– Perusahaan yang memperoleh hak untuk menggunakan tanah dan hak property industrial menyajikannya sebagai aktiva tidak berwujud
– Penelitian dan pengembangan boleh dikapitalisasikan jika terkait dengan proyek – proyek yang telah berhasil diselesaikan dan mampu menghasilkan pendapatan dimasa yang akan datang.

· Taiwan
Pengaruh Amerika Serikat kepada Taiwan dalam hal akuntansi juga kuat. Pelaporan keuangan auditing dan aspek-aspek lain akuntansi di Taiwan mirip dengan yang ditemui di Amerika Serikat. Namun kini telah mulai melangkah untuk menyatu dengan IAS / IFRS.
Taiwan memiliki perekonomian yang dinamis dengan penguranan tuntunan pemerintah atas investasi dan perdagangan luar negeri secara perlahan – lahan. Meskipun perusahaan Taiwan kebanyakan perusahaan kecil, namun Taiwan merupakan perekonomian terbesar ke -17 di dunia

Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Hukum akuntansi komersial yang diamandemen pada tahun 1987, mengatur catatan akuntansi dan laporan keuangan di Taiwan. Hukum ini berlaku bagi perusahaan – perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum perusahaan dan aturan bisnis kecuali untuk persekutuan kecil atau perusahaan perseorangan. Hukum tersebut menetapkan bahwa catatan akuntansi harus disimpan dan mengatur bentuk provisi dasar laporan keuangan, catatan dan pengungkapan lainnya. Standar akuntansi ditetapkan oleh komite standar akuntansi keuangan dari lembaga pengembangan dan penelitian akuntansi untuk meningkatkan level studi akuntansi, memajukan perkembangan standar akuntansi dan auditing serta membantu perusahaan industry dan komersial untuk memperbaiki system akuntansinya. FASC yang didirikan pada tahun 1984 mengikuti proses pemeriksaan yang sama dengan FASC AS. Sebelum mengeluarkan standar FASB menyusun draft sementara, meminta opini dari pihak–pihak terkait, menyelenggarakan dengan pendapat umum jika diperlukan, dan menyusun revisi draft sementara.

Pelaporan Keuangan
Hukum akuntansi komersil mewajibkan laporan keuangan berikut ini :
– Neraca
– Laporan Laba Rugi
– Laporan Perubahan Ekuitas Pemilik
– Laporan Arus Kas
– Catatan.

Catatan harus mengungkapkan informasi berikut ini :
– Ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan
– Alasan – alasan perubahan atas kebijakan akuntansi dan pengaruhya terhadap laporan keuangan
– Hak kreditor terhadap aktiva tertent
– Komitmen dan kewajiban kontijensi yang berjumlah material
– Pembatasan dan pembagian laba
– Peristiwa penting yang berkaitan dengan ekuitas pemilik
– Peristiwa setelah tanggal neraca yang penting
– Pos–pos lain yang memerlukan penjelasan untuk menghindari kesan kesalahpahaman atau yang memerlukan klarifikasi untuk membantu dalam menyajikan laporan keuangan secara wajar.
Selain hal diatas laporan keuanga harus komparatif dan periode fiskal haruslah tahun kalender. Laporan keuangan yang diaudit oleh CPA diwajibkan untuk perusahaan milik publik / bukan public yang lebih besar. Perusahaan yang dijalankan oleh pemerintah diaudit oleh pemerintah dan perusahaan yang sahamnya tercatat pada bursa efek harus memberikan laporan keuangan tengah tahun, laporan keuangan kuartalan yang direview oleh CPA dan laporan penjualan tahunan.

Pengukuran Akuntansi
– Laporan keuangan konsolidasi diwajibkan ketika sebuah perusahaan mengendalikan entitas lain, umumnya dengan kepemilikan lebih dari 50 persen
– Metode pembelian diwajibkan untuk penggabungan usaha
– Metode penyatuan kepemilikan tidak digunakan
– Aktiva dialihkan berdasarkan nilai bukunya meskipun dapat disesuaikan karena nilai pasar yang lebih tinggi
– Goodwill umumnya dikapitalisasi dan diamortisasikan selama paling lama 20 tahun
– Metode ekuitas digunakan apabila terdapat kepemilikan di perusahaan lain sebesar 20% atau lebih
– Translasi mata uang asing konsisten dengan Standar Akuntansi Internasional 21 dan SFAS AS No. 52
– Neraca perusahaan asing yang independen dari induk perusahaannya ditranslasikan berdasarkan kurs akhir tahun dan laporan laba rugi ditranslasikan berdasarkan kurs rata–rata
– Aktiva tetap termasuk tanah dan SDA dan aktiva tidak berwujud dapat direvaluasi
– Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah anatara biaya perolehan atau nilai pasar dan metode FIFO, LIFO dan rata – rata tertimbang merupakan asumsi arus biaya yang diperbolehkan

· Meksiko
Meksiko merupakan negara dengan penduduk terbanyak di dunia dan negara dengan penduduk terbanyak kedua di Amerika Latin. Meksiko memiliki perekonomian pasar bebas. Perusahaan yang dimiliki atau yang dikendalikan pemerintah mendominasi perminyakan dan sarana umum. Melalui Perjanjian Perdagangan Bebas di Amerika Utara menjadikan meksiko sebagai negara dengan perekonomian kesembilan terbesar di dunia.
Pengaruh AS atas perekonomian Meksiko meluas ke bidang akuntansi. Banyak pemimpin – pemimpin profesi Meksiko terdahulu tumbuh pada “akuntansi amerika” yang digunakan secara luas dalam pendidikan akuntansi dan sebagai tuntunan terhadap masalah – masalah akuntansi. NAFTA mempercepat suatu tren yang mengarah kepada kerja sama yang lebih dekat dengan organisasi akuntansi professional di Meksiko.

Pengaturan dan Penegakan Aturan Akuntansi
Hukum komersial Meksiko dan hukum pajak penghasilan berisi ketentuan–ketentuan mengenai pembuatan ringkasan catatan akuntansi tertentu dan penyusunan laporan keuangan, namun pengaruh keduanya terhadap pelaporan keuangan secara umum terbilang minimal. Institut Akuntan Publik Meksiko menerbitkan standar akuntansi dan auditing. Standar akuntansi dikembangkan oleh Komisi Prinsip Akuntansi sedangkan auditing merupakan tanggung jawab Komisi Prosedur dan Standar Auditing.
Meskipun hukumnya didasarkan pada hukum sipil, penetapan standar akuntansi di meksiko menggunakan pendekatan Inggris – Amerika atau Anglo Saxon. Proses penetapan standar dikembangkan dengan baik. Prinsip akuntansi meksiko tidak membedakan perusahaan besar dan kecil dan diterapkan untuk seluruh bentuk badan usaha. Namun tingkat keharusan untuk menyusun laporan keuangan dan diaudit berbeda–beda menurut jenis dan ukuran perusahaan.

Pelaporan Keuangan
Tahun fiscal perusahaan Meksiko harus bersamaan dengan tahun kalender. Laporan keuangan konsolidasi komparatif harus disusun terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas pemegang saham, laporan perubahan posisi keuangan dan catatan.
Catatan merupakan bagian integral laporan keuangan dan mencakup berikut ini :
– Kebijakan akuntansi perusahaan
– Kontijensi dalam jumlah material
– Komitmen pembelian aktiva dalam jumlah besar atau berdasarkan kontrak sewa guna usaha
– Detail utang jangka panjang dan kewajiban dalam mata uang asing
– Pembatasan terhadap dividen
– Jaminan
– Program pensiun karyawan
– Transaksi dengan pihak berhubungan istimewa
– Pajak penghasilan

Pengukuran Akuntansi
– Laporan keuangan konsolidasi diharuskan
– Laporan arus kas diharuskan
– Penggabungan usaha menggunakan metode pembelian dan penyatuan
– Goodwill dikapitalisasikan dan diamortisasikan maksimum 20 tahun
– Perusahaan afiliasi yang dimiliki sebesar 20 – 50 persen dihitung menggunakan metode ekuitas
– Penilaian aktiva berdasarkan daya beli konstan
– Depresiasi dihitung berdasarkan ekonomi
– Penilaian persediaan dengan menggunakan metode LIFO dapat diterima
– Sewa guna usaha pembiayaan dikapitalisasi
– Pajak tangguhannya diakrut

Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat, 2005.
SUMBER 2
SUMBER 3
http://mifta-huljannah.blogspot.com/2015/03/pengertian-dan-lingkup-akuntansi.html

REPORT “Indonesian economic problems”

Indonesia is a rich country . However, it must be recognized that there are many resources that belong to Indonesia has not fully utilized or even are actually foreigners who managed to exploit the natural wealth of Indonesia . It is one of Indonesia’s economic problems . Here are some other Indonesian economic problems :
 
1 . UNEMPLOYMENT
This is a classic problem that has not been resolved completely . From year to year the number of unemployed in Indonesia is growing. Government efforts to create jobs have not been able to resolve this problem .
 
2 . ECONOMIC COST HIGH
It is also a classic problem in the industrialized world . There are many things that cause the cost of production is high . Among them is extortion / bribes is not only done in secret but rarely openly
 
3 . REGULATORY ECONOMICS
Several times the government issued a decree on the regulation of the economy that are not considered appropriate for the Indonesian economy . An example is the government’s decision to enter the CAFTA members present resulted in a flood of Chinese products in Indonesia making exhaustion of local products in the market itself
 
4 . SCARCITY MATERIAL COST
Market operations are often performed when the price staples government started to move up certainly does not help resolve this issue . Scarcity of basic commodities is a problem that is very common in regions outside Java because of technical reasons such as transportation . But ahead of fasting , Eid and Christmas certainly java region also experienced the same problem
 
5 . BANKING HIGH INTEREST RATES
The interest rate is one indicator of a healthy / absence of the Indonesian economy . Interest rates are too high or too low will greatly affect the economy .
 
6 . HIGH VALUE OF INFLATION
Inflation would be devastating for the economy of a country , including Indonesia . In Indonesia, the inflation rate is high and many subsequent economic problems that occur because of this inflation . In addition , inflation in Indonesia is very ‘ sensitive ‘ easy ride . For example, although only influenced by the high price of cayenne pepper some time ago

MAKING REPORT

• Title
” Indonesia’s economic problems “

 Summary
Indonesia is a rich country . However, it must be recognized that there are many resources that belong to Indonesia has not fully utilized or even are actually foreigners who managed to exploit the natural wealth of Indonesia . It is one of Indonesia’s economic problems . Indonesian economic issues that must be addressed is unemployment , high economic costs , economic regulation , scarcity of basic commodities , high bank interest rates , and high inflation .

• Fill
 reason
Indonesian economic issues that must be addressed is unemployment , high economic costs , economic regulation , scarcity of basic commodities , high bank interest rates , and high inflation .

 Results
Because many factors inhibiting the economy in Indonesia, then it makes penghabat the pace of economic growth in Indonesia .

• Conclusion
The role of government should be better than before becoming more serious attention to economic growth becomes important capital for a country to become developed country and be independent . In addition to the government , Indonesian society must play a role and be aware of the importance of the current economic situation because if we do it together it will be easier to reach the target and reduce the barrier to the rate of our economy

explains the coorperation between different companies state

  1. Company Identity

 

Company Name                      : PT. Meleng Molong Tbk

Form of Company                   : Comanditter

Type of Company                   : Garment Industry

Address Company                  : Jl. Deposito No. 18, South of Jakarta

Telephone Number                  : (021) 375209

Fax Number                            : (021) 375683

NPWP                                     :  01.136.545.9-541

SIUP                                       :  No. 42/12-05/PB/IX/1990

SIUI                                        :  No. 134/IZ/A/12/IX/1992

Company Registration            : No. 21345675490

Place of Business License       : No. 33221166775

Sign Permit Interference         : 132/TSB/TYU54/OSB

Brand Certificate                    : 320/TYY/767/III/2003

Bank                                        : Bank Mandiri

 

  1. Result product

 

Our garment company is one of the best in Indonesia, the company produces a wide range of semi-finished materials quality

  • Sppining          : 1200 Spindels – 980 bal/month
  • Weaving          : AJL184, ISL116 Conventional – 800.000 meters/month
  • Utility              : Boiler – 15 ton/H

 Generators – 2543 KVA

 Waste water treatment – 89.000 ton/month

 

  1. LocationandLayoutCompany

PT. Meleng Molong in carrying out a trade and making the cloth to achieve the mission and be appointed , therefore, the company operates there are two places

  • Deposito street6A(18) South Jakartaas an office, factoryorgalleriesandart shops, Witha land areaof1,231m2andbuilding area of​​1,300m2(2nd)

 

We have a company named PT. Molong Tbk completes the berlokasikan on the outskirts of the capital Jakarta . in the operations of this company we are working with foreign companies located in Singapore, called PT. Apaajabole Tbk to benefit and promote the business

We run this company for 5 years and produce the garment material will then be sent to PT. Apaajabole Tbk then reduced finished goods such as adult clothing, children’s clothing and so on. Our work together has been more than 3 years, our business relationship very well, every year we get a huge advantage since teamed up with the Singapore-based company.

 

Early start as we get clients who demand rapid influx of free trade in our country. Free trade is a lot of innovative companies in producing material into clothing. From the start everyday wear to formal wear. Company made several modifications to the material be a good outfit to create consumer interest to buy it

 

Our garment company domiciled in Indonesia do forms of cooperation with foreign companies, which aims to get the most profit and promote the best quality materials that we’ve got to give the appeal of the company to cooperate. not easy to cooperate with foreign companies because a lot of competitors

 

First, entrepreneurship is usually difficult for the early start. People become difficult to start a business as a way of thinking. There is nothing positive thinking and negative thinking. The characteristics of the negative thinking is not attractive, not salable, poor quality, while failure and loss characteristics of the positive thinking is exciting products, special quality, the buyer is satisfied, successful and profitable. This way of thinking will decide to start a business and to keep adding to persevere

 

In entrepreneurship there are several aspects that determine the success or failure of a business carried on. Among aspects of the capital, the management and marketing. Capital can be from a variety of ways such as by capital that we have personally or by borrowing. Therefore, it is needed a partnership or a good social relationships in entrepreneurship. Because sometimes in entrepreneurship we can not start itself either because of lack of money, resources, and creativity. Therefore, a partnership is needed and is one of the important aspects in entrepreneurship. As for the management or management and marketing would be better if we master it even further as an entrepreneur, as an aspect of management and marketing aspects play an important role.

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2 (3) : TUGAS PERSONAL

  1. Jelaskan dan berikan contoh untuk masing-masing jenis aturan yang digunakan dalam penulisan ilmiah, contohnya ; Sistem Harvard, Sistem Harvard Modified, Sistem Vancoufer, Sistem Abjad dan Sistem Nomor Urut

Jawab :

 

  1. Sistem Harvard

Sistem penulisan referensi Harvard membahas format untuk penulisan dan pengorganisasian kutipan dari materi sumber. Sistem ini juga dikenal dengan sebutan author-date system —sistem penulis-tanggal— (Curtin University, 2007: 1), dan parenthetical referencing —penulisan referensi dalam kurung—(Perelman, Barrett & Paradis, 2000).

Dalam sistem penulisan referensi Harvard, kutipan singkat terhadap sumber ditulis dalam kurung di dalam teks dari suatu artikel, dan kutipan lengkapnya dikumpulkan dalam urutan abjad di bawah judul “Referensi”, “Daftar Rujukan”, atau “Daftar Acuan” di bagian akhir. Kutipan di dalam teks ditempatkan di dalam kurung setelah kalimat atau bagiannya, diikuti tahun penerbitan, seperti (Smith 2005), dan nomor halaman bila diperlukan (Smith 2005, h. 1) atau (Smith 2005:1). Kemudian dalam bagian Referensi, kutipan lengkap diberikan:

Smith, John. (2005). Playing nicely together. St. Petersburg, FL (USA): Wikimedia Foundation.

Contoh : 

  • Smith, J. (2005a). Harvard Referencing. London: Jolly Good Publishing.

 

  1. Sistem Harvard Modified

Sistem Harvad (H) dan Harvard Modified (Hm) mempunyai sedikit perbedaan, apabila dalam metode H dibubuhkan () untuk setiap penulisan tahun, di dalam metode Hm ini tanda () tidak  dipakai melainkan tanda titik yang dibubuhkan setelah penulisan tahun.

Contoh :

  • Kaufman-Bühler, W., A. Peters & K. Peters. 1981. Mathematicians love books. Dalam: Steen, L.A. (ed.). 1981. Mathematics tomorrow. Springer-Verlag, New York: 121–126.
  • Nybakken, J.W. 1988. Biologi laut: Suatu pendekatan ekologis. Terj. dari Marine  biology: An ecological approach, oleh Eidman, M., Koesoebiono, D.G. Bengen, M. Hutomo & S.Sukardjo. PT Gramedia, Jakarta: xv + 459 hlm.

 

  1. Sistem Vancouver (author-number style)

Sistem Vancouver menggunakan cara penomoran (pemberikan angka) yang berurutan untuk menunjukkan rujukan pustaka (sitasi). Dalam daftar pustaka, pemunculan sumber rujukan dilakukan secara berurut menggunakan nomor sesuai kemunculannya sebagai sitasi dalam naskah tulisan, sehingga memudahkan pembaca untuk menemukannya dibandingkan dengan cara pengurutan secara alfabetis menggunakan nama penulis seperti dalam sistem Harvard. Sistem ini beserta variasinya banyak digunakan dibidang kedokteran dan kesehatan.

Contoh :

  • Prabowo GJ and Priyanto E. New drugs for acute respiratory distress syndrome due to avian virus. N Ind J Med. 2005;337:435-9.
  • Grinspoon L, Bakalar JB. Marijuana: the forbidden medicine. London: Yale University Press; 1993.
  • Feinberg TE, Farah MJ, editors. Behavioural neurology and neuropsychology. 2nd ed. New York: McGraw-Hill; 1997.
  • Grimes EW. A use of freeze-dried bone in Endodontics. J Endod 1994; 20: 355-6.
  • Morse SS. Factors in the emergence of infectious disease. Emerg Infect Dis [serial online] 1995 Jan-Mar; 1(1):[24 screens]. Available from: URL: http://www/cdc/gov/ncidoc/EID/eid.htm. Accessed December 25, 1999.
  • Amerongen AVN, Michels LFE, Roukema PA, Veerman ECI. 1986. Ludah dan kelenjar ludah arti bagi kesehatan gigi. Rafiah Arbyono dan Sutatmi Suryo. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press; 1992. h. 1-42.
  • Salim S. Pengaruh humiditas dan waktu penyimpanan serta cara curing terhadap sifat fisik, kimia dan mekanik akrilik basis gigi tiruan. Disertasi. Surabaya: Pascasarjana Universitas Airlangga; 1995. h. 8-21.
  1. Sistem Abjad

Nomor urut mengawali tiap daftar pustaka yang disusun berdasarkan abjad Sistem H, Hm, atau V.  Contoh yang diberikan adalah Sistem A dengan penulisan aran Sistem Hm.

Contoh :

  • Soemardi, T.P., Budiarso, D.A. Sumarsono, M. Fauzan, H. Djatmiko & R. Huwae. 1997. Light and low cost crossflow microhydro water turbine using composite  materials. Makara *2B: 42–50. [Keterangan: (*) 2 = nomor seri; B = seri majalah.]
  • Varga, R.S. 1970. Accurate numerical methods for nonlinear boundary value  problems. Dalam: Ortega, J.M. & W.C. Rheinholdt (eds.). 1970. Studies in numerical  analysis 2: Numerical solutions of nonlinear problems. Symposium in Numerical  olution of Nonlinear Problems, Philadelphia, October 21–23, 1968. SIAM, Philadelphia: 99–113.

 

  1.  Sistem nomor Urut

Sistem nomor disusun menurut nomor urut pemunculannya dalam tubuh tulisan urutan unsur untuk menulis daftar pustaka pada dasarnya sama dengan sistem nama-tahun, hanya saja urutan penulisannya yang berbeda hanya pustaka yang diacu di dalam tubuh tulisan saja yang dapat dimuat dalam daftar pustaka sumber acuan yang ada dalam daftar pustaka juga harus ada di dalam tubuh tulisan kepustakaan harus dinyatakan dengan lengkap informasi tentang kepustakaan sebaiknya dicocokkan kembali dengan pustaka aslinya

 

 

 

  1. Temukan dan deskripsikan ketentuan penulisan artikel ilmiah dalam publikasi jurnal ilmiah

Jawab :

1)      Judul

2)      Abstrak (abstrak ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maksimum 250 kata).

3)      Pendahuluan : pendahuluan memuat latar belakang penelitian secararingkas dan padat, dan tujuan. Dukungan  teori  tidak  perlu  dimasukkan  pada  bagian  ini,  tetapi  penelitian  sejenis yang sudah dilakukan dapat dinyatakan.

4)      Metode Penelitian : etode penelitian merupakan prosedur dan teknik penelitian. Antara satu penelitian dengan  penelitian  yang  lain,  prosedur  dan  tekniknya akan  berbeda.  Kalau  tidak berbeda,  berarti  penelitian  itu  hanya  mengulang  penelitian  yang  sudah  ada sebelumnya.   Tapi  bukan  berarti  harus  berbeda  semuanya.  Untuk  penelitian  sosial misalnya, populasi penelitian mungkin saja sama, tapi teknik samplingnya berbeda, teknik  pengumpulan  datanya  berbeda,  analisis  datanya  berbeda,  dan  lain.lain.Mohon diuraikan dengan jelas, bukan hanya mengopi dari penelitian lain. Kalau mau disertakan  penelitian  yang  dilakukan  termasuk  ke  dalam  kategori  penelitian  yang mana, mohon diperhatikan dengan baik, jangan asal mengopi. Bagian ini bisa dibagi menjadi beberapa sub bab, tetapi tidak perlu mencantumkan penomorannya.

5)      Pembahasan : bagian  ini  memuat  data  (dalam  bentuk  ringkas),  analisis  data  dan  interpretasi terhadap hasil. Pembahasan dilakukan dengan mengkaitkan studi empiris atau teori untuk interpretasi. Jika dilihat dari proporsi tulisan, bagian ini harusnya mengambil proporsi  terbanyak,  bisa  mencapai  50%  atau  lebih.  Bagian  ini  bisa  dibagi  menjadi beberapa sub bab, tetapi tidak perlu mencantumkan penomorannya.

6)      Penutup : bagian ini memuat kesimpulan dan saran. Kesimpulandan saran dapat dibuat dalam sub  bagian  yang  terpisah.   Kesimpulan  menjawab  tujuan,  bukan  mengulang  teori, berarti  menyatakan  hasil  penelitian  secara  ringkas  (tapi  bukan  ringkasan pembahasan).   Saran  merupakan  penelitian  lanjutan  yang  dirasa  masih  diperlukan untuk  penyempurnaan  hasil  penelitian  supaya  berdaya guna.   Penelitian  tentunya tidak selalu berdaya guna bagi masyarakat dalam satu kali penelitian, tapi merupakan rangkaian penelitian yang berkelanjutan.

7)      Daftar Pustaka : bagian  ini  hanya  memuat  referensi  yang  benar-benar  dirujuk;  dengan  demikian, referensi  yang  dimasukkan  pada  bagian  ini  akan  ditemukan  tertulis  pada  bagianbagian sebelumnya. Sistematika penulisannya adalah:

  • Menurut abjad
  • Tidak  perlu  dikelompokkan  berdasarkan  buku,  jurnal, koran,  ataupun berdasarkan tipe publikasi lainnya.
  • Sistematika penulisan untuk buku: nama penulis (kata terakhir lebih dahulu, lalu nama pertama dan seterusnya). Tahun publikasi.  Judul buku. Penerbit, kota.
  • Sistematika penulisan untuk jurnal: nama penulis (kata terakhir lebih dahulu, lalu nama pertama dan seterusnya). Tahun publikasi. “Judul tulisan.”  nama jurnal. Volume, nomor. Penerbit, kota. 
  • Sistematika  penulisan  untuk  skripsi/tesis/disertasi:  nama  penulis  (kata terakhir lebih dahulu, lalu nama pertama dan seterusnya). Tahun lulus.  Judul skripsi/tesis/disertasi. Penerbit, kota.
  • Sistematika penulisan untuk artikel dari internet:  nama penulis (kata terakhir lebih dahulu, lalu nama pertama dan seterusnya). Tanggal, bulan, dan tahun download.  Judul tulisan. Alamat situs.
  • Sistematika penulian untuk artikel dalam koran/majalah: nama penulis (kata terakhir lebih dahulu, lalu nama pertama dan seterusnya). Tanggal, bulan dan tahun publikasi. “Judul tulisan.”  Nama koran.  Penerbit, kota.

 

 

  1. Jelaskan, jika sumber informasi berupa buku atau majalah, data apa saja yang harus dicantumkan sesuai dengan cara yang berlaku

Jawab :

Data yang perlu di cantumkan jika sumber informasi dari buku: nama pengarang, tahun buku itu dikarang, judul karangan, kota terbit dan penerbit karangan tersebut.

Data yang perlu di cantumkan jika sumber informasi dari majalah: Nama penulis ditulis terlebih dahulu dilanjutkan dengan tanggal, bulan, dan tahun (jika ada). Nama majalah atau Koran dicetak miring diikuti dengan nomor halaman.

 

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_penulisan_referensi_Harvard

http://sinaukomunikasi.wordpress.com/2013/09/26/serial-teknik-penulisan-ilmiah-penulisan-daftar-pustaka/

 

http://setia.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7837/panduanPKMI.pdf.

 

http://edi_mp.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/20476/Tata+Cara+Penulisan+Pustaka.

http://pardede.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19064/Aturan+Penulisan+Artikel+Jurnal+Ilmiah+UG.pdf.

 

http://nenyherawati.blogspot.com/2013/11/1.html

 

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2 (3) : TUGAS PERSONAL

  1. Jelaskan dan berikan contoh untuk masing-masing jenis aturan yang digunakan dalam penulisan ilmiah, contohnya ; Sistem Harvard, Sistem Harvard Modified, Sistem Vancoufer, Sistem Abjad dan Sistem Nomor Urut

Jawab :

 

  1. Sistem Harvard

Sistem penulisan referensi Harvard membahas format untuk penulisan dan pengorganisasian kutipan dari materi sumber. Sistem ini juga dikenal dengan sebutan author-date system —sistem penulis-tanggal— (Curtin University, 2007: 1), dan parenthetical referencing —penulisan referensi dalam kurung—(Perelman, Barrett & Paradis, 2000).

Dalam sistem penulisan referensi Harvard, kutipan singkat terhadap sumber ditulis dalam kurung di dalam teks dari suatu artikel, dan kutipan lengkapnya dikumpulkan dalam urutan abjad di bawah judul “Referensi”, “Daftar Rujukan”, atau “Daftar Acuan” di bagian akhir. Kutipan di dalam teks ditempatkan di dalam kurung setelah kalimat atau bagiannya, diikuti tahun penerbitan, seperti (Smith 2005), dan nomor halaman bila diperlukan (Smith 2005, h. 1) atau (Smith 2005:1). Kemudian dalam bagian Referensi, kutipan lengkap diberikan:

Smith, John. (2005). Playing nicely together. St. Petersburg, FL (USA): Wikimedia Foundation.

Contoh :  

  • Smith, J. (2005a). Harvard Referencing. London: Jolly Good Publishing.

 

  1. Sistem Harvard Modified

Sistem Harvad (H) dan Harvard Modified (Hm) mempunyai sedikit perbedaan, apabila dalam metode H dibubuhkan () untuk setiap penulisan tahun, di dalam metode Hm ini tanda () tidak  dipakai melainkan tanda titik yang dibubuhkan setelah penulisan tahun.

Contoh :

  • Kaufman-Bühler, W., A. Peters & K. Peters. 1981. Mathematicians love books. Dalam: Steen, L.A. (ed.). 1981. Mathematics tomorrow. Springer-Verlag, New York: 121–126.
  • Nybakken, J.W. 1988. Biologi laut: Suatu pendekatan ekologis. Terj. dari Marine  biology: An ecological approach, oleh Eidman, M., Koesoebiono, D.G. Bengen, M. Hutomo & S.Sukardjo. PT Gramedia, Jakarta: xv + 459 hlm.

 

  1. Sistem Vancouver (author-number style)

Sistem Vancouver menggunakan cara penomoran (pemberikan angka) yang berurutan untuk menunjukkan rujukan pustaka (sitasi). Dalam daftar pustaka, pemunculan sumber rujukan dilakukan secara berurut menggunakan nomor sesuai kemunculannya sebagai sitasi dalam naskah tulisan, sehingga memudahkan pembaca untuk menemukannya dibandingkan dengan cara pengurutan secara alfabetis menggunakan nama penulis seperti dalam sistem Harvard. Sistem ini beserta variasinya banyak digunakan dibidang kedokteran dan kesehatan.

Contoh :

  • Prabowo GJ and Priyanto E. New drugs for acute respiratory distress syndrome due to avian virus. N Ind J Med. 2005;337:435-9.
  • Grinspoon L, Bakalar JB. Marijuana: the forbidden medicine. London: Yale University Press; 1993.
  • Feinberg TE, Farah MJ, editors. Behavioural neurology and neuropsychology. 2nd ed. New York: McGraw-Hill; 1997.
  • Grimes EW. A use of freeze-dried bone in Endodontics. J Endod 1994; 20: 355-6.
  • Morse SS. Factors in the emergence of infectious disease. Emerg Infect Dis [serial online] 1995 Jan-Mar; 1(1):[24 screens]. Available from: URL: http://www/cdc/gov/ncidoc/EID/eid.htm. Accessed December 25, 1999.
  • Amerongen AVN, Michels LFE, Roukema PA, Veerman ECI. 1986. Ludah dan kelenjar ludah arti bagi kesehatan gigi. Rafiah Arbyono dan Sutatmi Suryo. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press; 1992. h. 1-42.
  • Salim S. Pengaruh humiditas dan waktu penyimpanan serta cara curing terhadap sifat fisik, kimia dan mekanik akrilik basis gigi tiruan. Disertasi. Surabaya: Pascasarjana Universitas Airlangga; 1995. h. 8-21.
  1. Sistem Abjad

Nomor urut mengawali tiap daftar pustaka yang disusun berdasarkan abjad Sistem H, Hm, atau V.  Contoh yang diberikan adalah Sistem A dengan penulisan aran Sistem Hm.

Contoh :

  • Soemardi, T.P., Budiarso, D.A. Sumarsono, M. Fauzan, H. Djatmiko & R. Huwae. 1997. Light and low cost crossflow microhydro water turbine using composite  materials. Makara *2B: 42–50. [Keterangan: (*) 2 = nomor seri; B = seri majalah.]
  • Varga, R.S. 1970. Accurate numerical methods for nonlinear boundary value  problems. Dalam: Ortega, J.M. & W.C. Rheinholdt (eds.). 1970. Studies in numerical  analysis 2: Numerical solutions of nonlinear problems. Symposium in Numerical  olution of Nonlinear Problems, Philadelphia, October 21–23, 1968. SIAM, Philadelphia: 99–113.

 

  1.  Sistem nomor Urut

Sistem nomor disusun menurut nomor urut pemunculannya dalam tubuh tulisan urutan unsur untuk menulis daftar pustaka pada dasarnya sama dengan sistem nama-tahun, hanya saja urutan penulisannya yang berbeda hanya pustaka yang diacu di dalam tubuh tulisan saja yang dapat dimuat dalam daftar pustaka sumber acuan yang ada dalam daftar pustaka juga harus ada di dalam tubuh tulisan kepustakaan harus dinyatakan dengan lengkap informasi tentang kepustakaan sebaiknya dicocokkan kembali dengan pustaka aslinya

 

 

 

  1. Temukan dan deskripsikan ketentuan penulisan artikel ilmiah dalam publikasi jurnal ilmiah

Jawab :

1)      Judul

2)      Abstrak (abstrak ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maksimum 250 kata).

3)      Pendahuluan : pendahuluan memuat latar belakang penelitian secararingkas dan padat, dan tujuan. Dukungan  teori  tidak  perlu  dimasukkan  pada  bagian  ini,  tetapi  penelitian  sejenis yang sudah dilakukan dapat dinyatakan.

4)      Metode Penelitian : etode penelitian merupakan prosedur dan teknik penelitian. Antara satu penelitian dengan  penelitian  yang  lain,  prosedur  dan  tekniknya akan  berbeda.  Kalau  tidak berbeda,  berarti  penelitian  itu  hanya  mengulang  penelitian  yang  sudah  ada sebelumnya.   Tapi  bukan  berarti  harus  berbeda  semuanya.  Untuk  penelitian  sosial misalnya, populasi penelitian mungkin saja sama, tapi teknik samplingnya berbeda, teknik  pengumpulan  datanya  berbeda,  analisis  datanya  berbeda,  dan  lain.lain.Mohon diuraikan dengan jelas, bukan hanya mengopi dari penelitian lain. Kalau mau disertakan  penelitian  yang  dilakukan  termasuk  ke  dalam  kategori  penelitian  yang mana, mohon diperhatikan dengan baik, jangan asal mengopi. Bagian ini bisa dibagi menjadi beberapa sub bab, tetapi tidak perlu mencantumkan penomorannya.

5)      Pembahasan : bagian  ini  memuat  data  (dalam  bentuk  ringkas),  analisis  data  dan  interpretasi terhadap hasil. Pembahasan dilakukan dengan mengkaitkan studi empiris atau teori untuk interpretasi. Jika dilihat dari proporsi tulisan, bagian ini harusnya mengambil proporsi  terbanyak,  bisa  mencapai  50%  atau  lebih.  Bagian  ini  bisa  dibagi  menjadi beberapa sub bab, tetapi tidak perlu mencantumkan penomorannya.

6)      Penutup : bagian ini memuat kesimpulan dan saran. Kesimpulandan saran dapat dibuat dalam sub  bagian  yang  terpisah.   Kesimpulan  menjawab  tujuan,  bukan  mengulang  teori, berarti  menyatakan  hasil  penelitian  secara  ringkas  (tapi  bukan  ringkasan pembahasan).   Saran  merupakan  penelitian  lanjutan  yang  dirasa  masih  diperlukan untuk  penyempurnaan  hasil  penelitian  supaya  berdaya guna.   Penelitian  tentunya tidak selalu berdaya guna bagi masyarakat dalam satu kali penelitian, tapi merupakan rangkaian penelitian yang berkelanjutan.

7)      Daftar Pustaka : bagian  ini  hanya  memuat  referensi  yang  benar-benar  dirujuk;  dengan  demikian, referensi  yang  dimasukkan  pada  bagian  ini  akan  ditemukan  tertulis  pada  bagianbagian sebelumnya. Sistematika penulisannya adalah:

  • Menurut abjad
  • Tidak  perlu  dikelompokkan  berdasarkan  buku,  jurnal, koran,  ataupun berdasarkan tipe publikasi lainnya.
  • Sistematika penulisan untuk buku: nama penulis (kata terakhir lebih dahulu, lalu nama pertama dan seterusnya). Tahun publikasi.  Judul buku. Penerbit, kota.
  • Sistematika penulisan untuk jurnal: nama penulis (kata terakhir lebih dahulu, lalu nama pertama dan seterusnya). Tahun publikasi. “Judul tulisan.”  nama jurnal. Volume, nomor. Penerbit, kota. 
  • Sistematika  penulisan  untuk  skripsi/tesis/disertasi:  nama  penulis  (kata terakhir lebih dahulu, lalu nama pertama dan seterusnya). Tahun lulus.  Judul skripsi/tesis/disertasi. Penerbit, kota.
  • Sistematika penulisan untuk artikel dari internet:  nama penulis (kata terakhir lebih dahulu, lalu nama pertama dan seterusnya). Tanggal, bulan, dan tahun download.  Judul tulisan. Alamat situs.
  • Sistematika penulian untuk artikel dalam koran/majalah: nama penulis (kata terakhir lebih dahulu, lalu nama pertama dan seterusnya). Tanggal, bulan dan tahun publikasi. “Judul tulisan.”  Nama koran.  Penerbit, kota.

 

 

  1. Jelaskan, jika sumber informasi berupa buku atau majalah, data apa saja yang harus dicantumkan sesuai dengan cara yang berlaku

Jawab :

Data yang perlu di cantumkan jika sumber informasi dari buku: nama pengarang, tahun buku itu dikarang, judul karangan, kota terbit dan penerbit karangan tersebut.

Data yang perlu di cantumkan jika sumber informasi dari majalah: Nama penulis ditulis terlebih dahulu dilanjutkan dengan tanggal, bulan, dan tahun (jika ada). Nama majalah atau Koran dicetak miring diikuti dengan nomor halaman.

 

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_penulisan_referensi_Harvard

http://sinaukomunikasi.wordpress.com/2013/09/26/serial-teknik-penulisan-ilmiah-penulisan-daftar-pustaka/

 

http://setia.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7837/panduanPKMI.pdf.

 

http://edi_mp.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/20476/Tata+Cara+Penulisan+Pustaka.

http://pardede.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19064/Aturan+Penulisan+Artikel+Jurnal+Ilmiah+UG.pdf.

 

http://nenyherawati.blogspot.com/2013/11/1.html

 

Tugas softskill bahasa indonesia 2 (1): Tugas personal

 Tes Persamaan Kata (Sinonim)
Tes ini menilai kemampuan Anda dalam mengartikan arti satu kata dan Anda diminta mencar pendanannya.
Pilihlah dalah satu jawaban yang paling dekat artinya dengan kata yang ditulis dengan huruf kapital.

1. CLASS
a. Group
b. Tingkatan
c. Ruangan
d. Kamar
e. State

2. HUKUMAN
a. Larangan
b. Delik aduan
c. Denda
d. Penjara
e. Aturan

3. GAJI
a. Pencaharian
b. Pekerjaan
c. Tunjangan
d. Bonus
e. Honor

4. IZIN
a. Wewenang
b. Biar
c. Hak
d. Mesti
e. Niscaya

5. BONUS
a. Hadiah
b. Premi
c. Bantuan
d. Diskon
e. Tunjangan

 Tes Lawan Kata (Antonim)
Tes ini menilai kemampuan Anda dalam mengartikan arti satu kata dan Anda diminta mencari lawan katannya.
Pilihlah dalah satu jawaban yang paling dekat artinya dengan kata yang ditulis dengan huruf kapital.

6. TINGGI
a. Pendek
b. Rendah
c. Kecil
d. Kerdil
e. Bawah

7. PERINTIS
a. Pendahulu
b. Pewaris
c. Generasi
d. Pembawa
e. Pioner

8. BUKIT
a. Ngarai
b. Tebing
c. Lembah
d. Jurang
e. Sungai

9. BULAT
a. Kontra
b. Pasca
c. Sebelum
d. Berikutnya
e. Kemudahan

10. LONGGAR
a. Tegas
b. Pas
c. Sempit
d. Kecil
e. Disiplin

 Tes Padanan Hubungan (Analogi)
Suatu penalaran yang bertolak dari peristiwa khusus mirip satu sama lain, kemudian menyimpulkan apa yang berlaku untuk suatu hal akan bertolak pula untuk hal lain.(keraf, 1991:48)

11. RUMPUT : LAPANGAN
Binatang :
a. Nebula
b. Langit
c. Angkasa
d. Malam
e. Antariksa

12. LAMPU : GELAP
Makanan :
a. Kenyang
b. Penuh
c. Gizi
d. Mulas
e. Lapar

13. SARUNG TANGAN : PETINJU
Mikroskop :
a. Apoteker
b. Bakteriologi
c. Optalmolog
d. Dokter
e. Analis

14. RAMALAN : ASTROLOGI
Bangsa :
a. Sosiologi
b. Antropologi
c. Demografi
d. Psikologi
e. Etnologi

15. PEDAS : CABAI
Manis :
a. Gadis
b. Manisan
c. Sakarin
d. Kecap

 Tes Logika
Gagasan yang diawali dengan hal-hal atau fakta yang bersifat khusus, yang dituangkan dalam beberapa kalimat (berupa kalimat penjelas) berdasarkan penjelasan itu berakhir pada kesimpulan umum yang dinyatakan dengan kalimat topik.

16. Tidak semua orang pergi ke rumah sakit karena sakit. Ferry pergi ke rumah sakit
a. Hari ini ferry sakit
b. Hari ini ferry tidak sakit
c. Ferry adalah seorang dokter
d. Rumah sakit adalah tempat untuk orang sakit
e. Hari ini ferry belum tentu sakit

17. Kita membutuhkan energi setiap kali kita berolahraga. Catur adalah olahraga berpikir
a. Catur membutuhkan energi
b. Catur tidak membutuhkan energi
c. Energi yang diperlukan untuk catur hanya sedikit
d. Olahraga berpikir tidak membutuhkan energi
e. Olahraga yang tidak membutuhkan energi hanya catur

18. Tidak ada manusia yang suka hidupnya menderita. Kadang kala penderitaan menumbuhkan kedewasaan
a. Manusia yang dewasa pasti hidupnya menderita
b. Tidak ada manusia dewasa yang menderita
c. Tidak ada manusia yang suka tumbuh dewasa
d. Kadangkala manusia dewasa suka hidupnya menderita
e. Kadangkala manusia menjadi dewasa saat hidupnya menderita.

19. Tidak semua guru hidup sejahtera. Semua artis hidup berkecukupan
a. Sabagian guru dan artis hidup berkecukupan
b. Gaji guru kecil sedangkan honor artis besar
c. Sebagian artis hidup seperti sebagian guru
d. Sebagian guru gajinya beswar, sementara semua artis penghasilannya besar
e. Semua artis dan guru hidup berkecukupan

20. Semua mahasiswa yang belajar pasti lulus ujian. Sebagaian mahasiswa yang lulus ujian ternyata tidak belajar
a. Semua mahasiswa belajar
b. Semua mahasiswa belajar dan lulus ujian
c. Sebagian mahasiswa belajar dan lulus ujian
d. Semua mahasiswa yang tidak belajar tidak lulus ujian
e. Sebagian mahasiswa yang tidak lulus ternyata belajar

KUNCI JAWABAN
 Tes Persamaan Kata (Sinonim)
1. A
2. C
3. E
4. B
5. A

 Tes Lawan Kata (Antonim)
6. B
7. B
8. C
9. A
10. A

 Tes Padanan Hubungan (Analogi)
11. B
12. E
13. B
14. E
15. D

 Tes Logika
16. C
17. C
18. E
19. D
20. E

Sumber :Soenanto, Hardi .PUSTAKA GRAFIKA “MEMAHAMI PSIKOTES”

BAB 11, 12, 13, 14

BAB 11  HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

  1. A.      PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

  1. B.      PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

 Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :

  1. Prinsip Ekonomi.

Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

  1. Prinsip Keadilan.

Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

  1. Prinsip Kebudayaan.

Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

  1. Prinsip Sosial.

Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

  1. C.      KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi

  • Paten
  • Merek
  • Varietas tanaman
  • Rahasia dagang
  • Desain industry
  • Desain tata letak sirkuit terpadu

 

  1. D.      DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

 

  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

 

  1. E.       HAK CIPTA

 PENGERTIAN

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

Dasar Hukum HAK CIPTA :

  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

 

  1. F.       HAK PATEN

 PENGERTIAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).

Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).

Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :

  • proses;
  • hasil produksi;
  • penyempurnaan dan pengembangan proses;
  • penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

 Dasar Hukum HAK PATEN :

  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

 

  1. G.     HAK MERK

 PENGERTIAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Istilah – Istilah Merk :

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

 Dasar Hukum HAK MERK :

  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

 

  1. H.     DESAIN INDUSTRI

PENGERTIAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

  1. I.        RAHASIA DAGANG

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Sumber : http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/

 

BAB 12 Perlindungan Konsumen

  1. A.      Pengertian Konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen

  1. B.      Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

 

  1. C.      Asas perlindungan konsumen .

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.

  1. Asas manfaat

Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

  1. Asas keadilan

Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

  1. Asas keseimbangan

Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan keselamatan konsumen.

  1. Asas keamanan dan keselamatan konsumen

Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

  1. Asas kepastian hukum

Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

  1. D.      Tujuan perlindungan konsumen

Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  3.  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  6. Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

 

  1. E.       Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak Konsumen adalah :

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya’

Kewajiban konsumen adalah :

  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  3. membayar dengan nilai tukar yang disepakati
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

 

  1. F.       Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Hak pelaku usaha adalah :

  1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 Kewajiban pelaku usaha adalah :

  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian  dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

 

  1. G.     Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha

Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-etentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:

  1. larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
  2. larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
  3. larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)

Mari kita bahas satu per satu. Yang pertama ialah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

  1. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
  3. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
  4. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  5. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  6. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
  7. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
  8. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
  9. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
  10. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.

Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:

(2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

(3)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:

  • Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
  • Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
  • Bekas: sudah pernah dipakai.
  • Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)

Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.

  1. H.     Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).

Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.

Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah). Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.

Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product

Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.

Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability di atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian maupun harta benda.

  1. I.        Sanksi Pelaku Usaha

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Sanksi Perdata :

  • Ganti rugi dalam bentuk :
  1. Pengembalian uang atau
  2. Penggantian barang atau
  3. Perawatan kesehatan, dan/atau
  4. Pemberian santunan
  • Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

Sanksi Administrasi :

maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :

  • Kurungan :

Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18

Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)huruf d dan f

  • Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit  berat, cacat tetap atau kematian
  • Hukuman tambahan , antara lain :
  1. Pengumuman keputusan Hakim
  2. Pencabuttan izin usaha;
  3. Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
  4. Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
  5. Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .

Sumber : http://adimanpangaribuan.blogspot.com/2012/06/pengertian-konsumen.html

 

BAB 13 Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

  1. 1.       Pengertian

Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.

  1. 2.       Asas dan Tujuan
    1. Asas

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

  1. Tujuan

Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

  1. 3.       Kegiatan yang Dilarang

Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.

Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :

  1. Monopoli

Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha

 

  1. Monopsoni

Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

 

  • Penguasaan pasar

Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :

  1. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
  2. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
  3. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
  4. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

 

  • Persekongkolan

Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

  • Posisi Dominan

Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

 

  • Jabatan Rangkap

Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

  • Pemilikan Saham

Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

  • Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan

Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

  1. 4.       Perjanjian yang Dilarang
  • Oligopoli

Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

  • Penetapan harga

Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :

  1. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
  2. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
  3. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
  4. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
  • Pembagian wilayah

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

  • Pemboikotan

Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

 

  • Kartel

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

  • Trust

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

  • Oligopsoni

Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

  • Integrasi vertikal

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

  • Perjanjian tertutup

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

  • Perjanjian dengan pihak luar negeri

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

  1. 5.       Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

  1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:

a)      Oligopoli

b)      Penetapan harga

c)       Pembagian wilayah

d)      Pemboikotan

e)       Kartel

f)       Trust

g)      Oligopsoni

h)      Integrasi vertikal

i)        Perjanjian tertutup

j)        Perjanjian dengan pihak luar negeri

  1. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

a)      Monopoli

b)      Monopsoni

c)       Penguasaan pasar

d)      Persekongkolan

  1. Posisi dominan, yang meliputi :

a)      Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing

b)      Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi

c)       Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar

d)      Jabatan rangkap

e)      Pemilikan saham

f)       Merger, akuisisi, konsolidasi

  1. 6.       Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

  1. 7.       Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

  • Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

  • Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a)      pencabutan izin usaha; atau

b)       larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau

c)       penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

Sumber : http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html

 

BAB 14 Penyelesaian Sengketa Ekonomi

  1. A.      Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :

Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :

Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

 

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

  1. Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

  1. Negosiasi (perundingan)

Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

  1. Enquiry (penyelidikan)

Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

  1. Good offices (jasa-jasa baik)

Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:

  1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
  2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

 

Tujuan memperkarakan suatu sengketa adalah

–        untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,

–        dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:

  1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
  2. biaya tinggi (very expensive),
  3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
  4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.

Sistem Alternatif Yang Dikembangkan

a)      Sistem Mediation

Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).

Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:

  1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
  2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
  3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.

Manfaat yang paling mennjol, antara lain:

  1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
  2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
  3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
  4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
  5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
  6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
  7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.

 

b)      Sistem Minitrial

Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:

  1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
  2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).

 

c)       Sistem Concilition

Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:

  1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
  2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.

Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.

Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.

Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
  2. kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
  3. ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
  4. keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.

Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.

  1. Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:

A.sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,

  1. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
  2. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
  3. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.

 

d)      Sistem Adjudication

 

Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.

Secara harafiah, pengertian “ajuddication” adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:

  1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
  2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
  3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).

Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.

Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:

  1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
  2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
  3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
  4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.

 

e)      Sistem Arbitrase

Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.

 

Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.

Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:

  1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
  2. prinsip konfidensial,
  3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.

Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.

 

  1. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.

Kelebihan tersebut antara lain:

  1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
  2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
  3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
  4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
  5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:

  1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
  2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
  3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.

Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:

  1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
  2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.

Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).

Sumber : http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/

Pengertian Badan Usaha

I. Pengertian Usaha

Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang ataupun barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan mencapai kemakmuran yang diinginkan. Oleh karena itu sasaran dari usaha yang kita lakukan adalah hasil atau keuntungan, baik diperoleh secara langsung maupun tak langsung.
II. Pengertian Perusahaan
Dalam melakukan usaha, manusia harus menggunakan faktor faktor produksi, yaitu faktor produksi alam, faktor produksi tenaga kerja, faktor produksi modal, dan faktor produksi pengusaha. Bila faktor faktor produksi itu digabungkan dan dikendalikan sehingga menghasilkan barang atau jasa, maka dinamakan perusahaan dengan kata lain perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi.
III. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalahrumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
a. Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d. Sistem pengawasan yang dikehendaki
e. Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
f. Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a. Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b. Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
Sumber:
My Documents\Pengertian Badan Usaha.docx